Dengan alasan tidak memiliki biaya perjalanan dari Kota Mobagu Sulawesi Utara ke tempat persidangan Komisi Informasi (KI) Pusat di Jakarta, pemohon informasi individu Mohmad Syarif Paputungan dua kali tidak menghadiri persidangan. Namun dalam persidangan yang dipimpin Majelis Komisioner KI Pusat Handoko Agung Saputra beranggotakan Rospita Vici Paulyn bersama Donny Yoesgiantoro didamingi Panitera Pengganti (PP) Eni Fajar di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Selasa (21/02/2023), akan melaksanakan sidang secara hybrid (online untuk pemohon dan offline untuk termohon).
Persidangan dengan agenda pemeriksaan awal kedua ini, sejumlah kuasa termohon dari badan publik Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI (KLH) hadir tanpa kehadiran pemohon. Pemohon telah menyampaikan kepada PP tentang alasan tidak menghadiri persidangan di Jakarta karena masalah tidak adanya biaya transportasi.
Majelis Komisioner kemudian perintahkan kepada PP untuk melakukan pemanggilan ulang kepada para pihak dalam persidanan berikutnya yang dilakukan secara hybrid agar pemohon dapat menghadiri persidangan secara online dari Kota Mobagu. Majelis menilai ketidakhadiran sebanyak dua kali dari pemohon belum memenuhi ketentuan untuk dinyatakan pemohon tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang jelas.
Meski demikian, Majelis menyampaikan bahwa jika dalam persidangan yang dilakukan secara hybrid, nantinya ternyata pemohon tetap tidak hadiri sidang secara online tanpa alasan yang jelas maka ketentuan ketidakhadiran pemohon sebanyak dua kali dalam persidangan dapat dipertimbangkan oleh majelis.
Pemohon mengajukan sengketa informasi ke KI Pusat setelah permohonan informasinya ke Kemen KLH RI belum dipenuhi. Adapun informasi yang diminta, diantaranya informasi Laporan Akhir peninjauan lapangan yang dibuat oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara dan BPKH Wilayah VI yang sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Planologi kehutanan dan Tata Lingkungan sebagaimana Berita Acara Hasil kesepakatan tanggal 1 Mei2019 bahawa laporan akhir tersebut disampaikan paling lambat tanggal 20 Mei 2019, dari empat informasi yang diminta pemohon ke termohon. (Humas KI Pusat-Laporan: Karel Salim/Foto: Abdul Rahman)